Dorado SB blog

Just another Wadah Aspirasi, Kreasi dan Catatan Harian Aktivitas Mahasiswa UGM site

Penerbangan pesawat udara adalah kegiatan yang kompleks dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pilot, teknisi, hingga penumpang. Agar kegiatan ini berjalan dengan aman, teratur, dan efisien, diperlukan aturan-aturan yang jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan merupakan tonggak penting dalam sejarah penerbangan di Indonesia. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur segala aspek yang berkaitan dengan dunia penerbangan, mulai dari definisi, wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, hingga keselamatan dan keamanan penerbangan.

Tujuan Utama Undang-Undang untuk:

1.      Menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.   Undang-undang ini menekankan pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap kegiatan penerbangan. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menggunakan transportasi udara.

2.       Meningkatkan efisiensi dan daya saing industri penerbangan. UU ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri penerbangan nasional. Dengan begitu, industri penerbangan Indonesia dapat bersaing di tingkat internasional.

3.       Menjaga kedaulatan negara atas wilayah udara. Undang-undang ini menegaskan bahwa wilayah udara Indonesia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah negara. Dengan begitu, kedaulatan negara atas wilayah udaranya dapat terjaga.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara umum mengatur seluruh aspek penerbangan di Indonesia, termasuk pesawat udara berawak maupun tanpa awak (drone). Meskipun UU ini disahkan sebelum drone menjadi sepopuler sekarang, beberapa pasalnya dapat diinterpretasikan dan diterapkan pada kegiatan penerbangan drone. Namun, perlu diingat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2009 tidak secara spesifik mengatur tentang drone. Regulasi yang lebih detail mengenai penggunaan drone di Indonesia umumnya tertuang dalam peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

 

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (SPUKTA)  merupakan aturan resmi yang mengatur penggunaan drone di wilayah Indonesia. Peraturan ini lahir sebagai respons terhadap perkembangan teknologi drone yang semakin pesat dan kebutuhan akan regulasi yang jelas untuk menjamin keselamatan penerbangan dan ketertiban umum.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah:

  1. Menjamin keselamatan penerbangan. Mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan drone dengan pesawat berawak atau objek lainnya.
  2. Mencegah gangguan terhadap lalu lintas udara. Mengatur penggunaan drone agar tidak mengganggu operasi penerbangan di bandara dan wilayah udara lainnya.
  3. Melindungi privasi. Mengatur penggunaan drone agar tidak melanggar privasi individu atau kelompok.
  4. Mencegah tindakan yang membahayakan keamanan negara. Memastikan penggunaan drone tidak disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.

Drone adalah pesawat tanpa awak yang dikendalikan dengan remote control jarak jauh. Bentuk dari drone kebanyakan dibuat menyerupai pesawat dan juga helikopter. Fungsi drone bisa dikatakan mulai dari hal yang serius hingga digunakan untuk memenuhi hobi saja. Perkembangan teknologi digital yang semakin maju dari hari ke hari memang memungkinkan manusia memiliki kemudahan akses. Contohnya adalah drone, alat tanpa awak yang memungkinkan kita melihat sesuatu dari jarak jauh. Karena bisa terbang tanpa membutuhkan awak atau pilot maka drone disebut juga dengan istilah Unmanned Aerial Vehicle atau disingkat UAV.

Jenis-jenis drone diantaranya :

1. Drone Militer

Sesuai dengan namanya, fungsi drone militer adalah untuk kepentingan bidang militer. Contoh drone militer yang populer adalah UAV predator dan juga Reaper.

Drone

Gambar Drone Militer Pesawat Udara Nir Awak (PUNA)

2. Drone Konsumer

Drone konsumer sering digunakan sebagai hobi para pengguna ataupun dijadikan untuk pembuatan sebuah video maupun fotografi. Karena fungsinya yang sering digunakan untuk memenuhi hobi, drone ini dilengkapi dengan kamera yang memiliki resolusi tinggi. Contoh drone konsumer yang biasa digunakan adalah DJI Mavic Pro, GoPRo karma, dan DJI Phantom.

Gambar Drone Konsumer DJI Phantom 3

3. Drone Mainan

Drone mainan hanya digunakan sebagai mainan saja dan biasanya tidak memiliki kamera. Tetapi jika drone mainan memiliki kamera pada bagian bawahnya, kamera yang digunakannya bukan kamera dengan kualitas resolusi yang tinggi. Drone ini sering digunakan bagi para pilot pemula.

Gambar Mini Drone Luxon

4. Drone Profesional

Sama seperti drone konsumer, drone profesional juga digunakan sebagai alat untuk produksi sebuah video ataupun project, tetapi kamera yang dimiliki lebih baik daripada drone konsumer. Salah satu contoh drone profesional yang sering digunakan adalah DJI Inspire series (Inspire 1, Inspire 1 Pro, Inspire 2).

Gambar Drone Profesional DJI Inspire 2

5. Drone Industrial

Drone Industrial merupakan tingkat lanjutan dari drone profesional. Drone Industrial sering digunakan untuk industri film besar atau bisa digunakan pada bidang pertanian untuk membantu menyemprotkan pestisida atau pupuk. Contoh drone industrial yang biasa digunakan adalah Yamaha Rmax, DJI MG1, dan DJI Matrice 600.

Kementan

Drone untuk pertanian

Pada saat ini drone sudah sangat umum digunakan terutama di Indonesia, sehingga pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai peraturan penerbangan drone. Hal ini diatur agar tidak membahayakan maupun merugikan banyak pihak.

Sumber :

  • https://www.gadgetdirt.com/2020/06/ketahui-jenis-dan-fungsi-drone.html
  • htpps://www.liputan6.com