
Penerbangan pesawat udara adalah kegiatan yang kompleks dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pilot, teknisi, hingga penumpang. Agar kegiatan ini berjalan dengan aman, teratur, dan efisien, diperlukan aturan-aturan yang jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan merupakan tonggak penting dalam sejarah penerbangan di Indonesia. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur segala aspek yang berkaitan dengan dunia penerbangan, mulai dari definisi, wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, hingga keselamatan dan keamanan penerbangan.
Tujuan Utama Undang-Undang untuk:
1. Menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Undang-undang ini menekankan pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap kegiatan penerbangan. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menggunakan transportasi udara.
2. Meningkatkan efisiensi dan daya saing industri penerbangan. UU ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri penerbangan nasional. Dengan begitu, industri penerbangan Indonesia dapat bersaing di tingkat internasional.
3. Menjaga kedaulatan negara atas wilayah udara. Undang-undang ini menegaskan bahwa wilayah udara Indonesia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah negara. Dengan begitu, kedaulatan negara atas wilayah udaranya dapat terjaga.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara umum mengatur seluruh aspek penerbangan di Indonesia, termasuk pesawat udara berawak maupun tanpa awak (drone). Meskipun UU ini disahkan sebelum drone menjadi sepopuler sekarang, beberapa pasalnya dapat diinterpretasikan dan diterapkan pada kegiatan penerbangan drone. Namun, perlu diingat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2009 tidak secara spesifik mengatur tentang drone. Regulasi yang lebih detail mengenai penggunaan drone di Indonesia umumnya tertuang dalam peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (SPUKTA) merupakan aturan resmi yang mengatur penggunaan drone di wilayah Indonesia. Peraturan ini lahir sebagai respons terhadap perkembangan teknologi drone yang semakin pesat dan kebutuhan akan regulasi yang jelas untuk menjamin keselamatan penerbangan dan ketertiban umum.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah:
- Menjamin keselamatan penerbangan. Mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan drone dengan pesawat berawak atau objek lainnya.
- Mencegah gangguan terhadap lalu lintas udara. Mengatur penggunaan drone agar tidak mengganggu operasi penerbangan di bandara dan wilayah udara lainnya.
- Melindungi privasi. Mengatur penggunaan drone agar tidak melanggar privasi individu atau kelompok.
- Mencegah tindakan yang membahayakan keamanan negara. Memastikan penggunaan drone tidak disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
